"Dulu, ormas merongrong pembangunan dapat dibubarkan, sekarang tidak."
Selasa, 2 Juli 2013, 06:03 Suryanta Bakti Susila
Mendagri Gamawan Fauzi (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Bila tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bakal disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 2 Juli 2013. Sedianya pengesahan dilakukan pekan lalu, 25 Juni, ditunda satu pekan untuk sosialisasi.
"Mudah-mudahan tidak berubah lagi. Tanggal 2, Insya Allah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada VIVAnews.
Menurut Gamawan, rancangan undang-undang ini lebih sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini bila dibandingkan dengan undang-undang terdahulu, yaitu UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas.
"Dulu merongrong pembangunan saja dapat dibubarkan itu ormas, sekarang tidak," katanya.
Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU Ormas memberikan jaminan pelaksanaan hak asasi sebagaimana diamanatkan konstitusi. "Jaminan hak asasi itu betul-betul ada di situ. jaminan persoalan akan melalui pintu hukum, tidak bisa pemerintah semena-mena," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar