Minggu, 21 Juli 2013

Pasar Baru Karawang Segera Dirobohkan

Written By Mang Raka on Sabtu, 20 Juli 2013 | 14.00
KARAWANG, RAKA - Belum juga mampu membereskan persoalan paska rehab pembangunan Pasar Cikampek I, Plaza Cikampek dan Pasar Johar, Bupati Ade Swara malah berani membuat kesepahaman baru atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor asal Malaysia berbendera PT Panglima Capital Itqoni untuk merehab total Pasar Baru Karawang.
Padahal, di kalangan pedagang sendiri yang menghuni kios di Pasar Baru tersebut sempat melakukan penolakan atas rencana pemkab itu. Dengan alasan, rehab pasar yang selama ini telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga malah berujung konflik tak berkesudahan, selain bangunan yang ada sekarang dianggap pedagang, masih sangat layak dihuni mereka. "Kami tidak mau dikacaukan seperti halnya pasar di Cikampek dan Johar. Bentuk penolakan kami, siapapun yang datang mau membongkar pasar kami, para pedagang siap mengusir mereka," tegas salah seorang pedagang, Asep Kurniawan.
Seperti yang terjadi pada Kamis (18/7) kemarin, Bupati Ade Swara atas nama Pemkab Karawang
menandatangani MoU dengan Irwan Khalis dari PT Panglima Capital Itqoni. Alasannya, hendak mengembangkan kembali Pasar Baru Karawang menjadi pasar bersih dan modern. Perjanjian kerjasama investasi tersebut mengatur  mengenai kerjasama investasi pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Karawang dengan pola Bangun Guna Serah.
"Lingkup kerjasama sendiri mencakup perencanaan, desain, rekayasa, pembiayaan, konstruksi fasilitas, pengelolaan, serta pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana pasar. Dalam perjanjian juga mengatur kewajiban dari pihak pengembang untuk memberikan kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) ditarget tahun pertama Rp 300 juta hingga Rp 800 juta pada tahun ketiga. Kesepakatan pengenaan target PAD akan dievaluasi setiap lima tahun sekali, sangat dimungkinkan berubah naik seiring adanya perubahan regulasi," jelas bupati.
Dia katakan lagi, keterlambatan menyetor PAD sesuai kesepakatan, perusahaan pengembangnya itu bakal dikenai denda 0,1 persen per hari dari jumlah kontribusi yang harus dibayarkan ke kas daerah. Klausul lain dalam perjanjian, menurutnya, mengatur mengenai kewajiban bagi pihak pengembang untuk mengutamakan pembangunan dalam penyediaan tempat usaha (kios dan los) bagi para pedagang lama pemilik SIMB maupun pedagang kaki lima. Selain itu, sebelum seluruh pedagang lama diakomodir buat menempati kios baru nanti, menurutnya, pihak pengembang tidak diperkenankan menawarkannya kepada pedagang baru.
"Kita dari pemkab berkomitmen membenahi pasar-pasar yang ada di Kabupaten Karawang. Karena berdasarkan pengalaman yang telah lalu terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pasar. Masih terdapat satu atau dua pasar yang sampai saat ini masih menjadi masalah, dan ini salah satu dasar untuk mengevaluasi kembali perjanjian pengelolaan pasar,” tandas bupati. (vins)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar