Sabtu, 29 Juni 2013

PNS di Pemkab Karawang Akan Mendapat Gaji ke-13 Tanggal 5 Juli Mendatang


KARAWANG, (PRLM).-Semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dipastikan menerima gaji ke-13 pada 5 Juli mendatang. Untuk keperluan tersebut Pemkab Karawang telah menyiapkan dana Rp 52 miliar.
"Kepastian pembagian gaji ke-13 ini diperoleh setelah kami menerima surat Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 92/PMK/05/2013 Tertanggal 25 Juni 2013," ujar Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Tedy Rusfendi Sutisna, di ruang kerjanya, Kamis (27/6).
Dikatakan juga, nilai gaji ke-13 tidak jauh berbeda dengan gaji yang biasa diterima para PNS tiap bulan. Hanya saja pada gaji ke-13 tidak ada tunjangan natura.
"Gaji ini disalurkan untuk membantu para PNS membiayai pendidikan putra-putri mereka. Namun jika dipakai untuk persiapan Ramadan pun tidak menjadi masalah," kata Tedy.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karawang, Hadis Herdiana mengatakan, penyaluran gaji ke-13 selalu ditunggu para PNS. Sebab, gaji ke-13 selalu diterima utuh tanpa ada potongan seperti pada gaji biasa.
Oleh karena itu, lanjut Hadis, pihaknya berupaya membagikan hak para PNS tersebut tepat waktu. "Pemkab Karawang tidak ingin pembagian gaji ke-13 ini diulur-ulur," tutur Hadis.
Sementara itu, berdasarkan pantauan PR, kebicakan pemerintah memberikan penghasilan tambahan bagi para PNS itu telah mengundang kecemburuan tenaga kontrak atau honorer. Sebab, mereka tidak dapat menikmati "uang kaget" seperti PNS.
Padahal, beban kerja dan tanggung jawab tenaga kontrak tidak terpaut jauh dengan PNS. Bahkan banyak tenaga kontrak atau honorer yang bekerja lebih berat dibanding para abdi negara itu.
"Setiap gaji ke-13 dibagikan kami hanya bisa gigit jari. Para PNS sumringah, sementara hati merasa kami kecut," ujar seorang tenaga honorer yang bertugas di Sekretariat DPRD Karawang.
Menurut dia, Pemkab Karawang seharusnya tidak hanya menyiapkan gaji ke-13 untuk para PNS saja. Sudah sepatutnya Pemkab menyediakan anggaran sebagai penghasilan tambahan para tenaga kontrak dan honorer.
"Tanggung jawab dan Kebutuhan kami sama. Seharusnya kami juga diperhatian," ujar tenaga honorer yang mengaku sudah mengabdi puluhan tahun di lingkungan Pemkab Karawang tersebut. (A-106/A-89)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar